ANGGARAN RUMAH TANGGA


ANGGARAN RUMAH TANGGA
TA’MIR MASJID“AZ HARUS SHOLIH”
MARGOSARI KRASAK SALAMAN MAGELANG


BAB I
K E A N G G O T A A N
Pasal 1. Anggota
Jama’ah Masjid “AZ HARUS SHOLIH” yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan dapat menjadi anggota organisasi ini.
Pasal 2. Syarat Syarat Keanggotaan
Setiap umat Islam warga MARGOSARI, KRASAK, SALAMAN yang telah menjadi penduduk tetap dan mendaftarkan diri sebagai jama’ah.
Pasal 3. Status Anggota
a.    Jama’ah Masjid “AZ HARUS SHOLIH” terdiri dari :
1.   Jama’ah biasa, ialah warga Dusun Margosari.
2.   Jama’ah kehormatan, ialah jama’ah yang diangkat oleh Pengurus atas kebijakan tertentu.
b.   Status keanggotaan gugur bila meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh Pengurus atau tidak lagi menjadi warga Dusun Margosari, Krasak, Salaman.
Pasal 4. Hak Anggota
a.    Jama’ah berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus.
b.   Jama’ah berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik secara lesan maupun tertulis kepada Pengurus.
c.    Jama’ah biasa berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah, memiliki hak bicara, hak suara, memilih dan dipilih.
d.   Jama’ah kehormatan berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah dan hanya memiliki hak bicara.
e.    Jama’ah yang diberhentikan berhak menuntut keadilan dalam Musyawarah Jama’ah.
Pasal 5. Kewajiban Anggota
a.    Menjaga nama baik Masjid “AZ HARUS SHOLIH” dan jama’ahnya.
b.   Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan Pengurus.
c.    Mentaati peraturan organisasi yang berlaku.


BAB II
O R G A N I S A S I
Pasal 6. Musyawarah Jama’ah
a.    Musyawarah Jama’ah berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan dilaksanakan tiga tahun sekali.
b.   Musyawarah Jama’ah bertugas untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan amanah, menetapkan Program Kerja, Bagan dan Struktur Organisasi, menetapkan pedoman-pedoman organisasi maupun memilih Pengurus periode berikutnya.
c.    Musyawarah Jama’ah Luar Biasa (MJLB) dapat dilakukan atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga anggota.
Pasal 7. Peserta Musyawarah Jama’ah
Peserta Musyawarah Jama’ah adalah seluruh jama’ah biasa dan luar biasa ditambah dengan undangan khusus.
Pasal 8. Badan Pengurus
a.    Kepengurusan organisasi disebut dengan Pengurus Ta’mir Masjid “AZ HARUS SHOLIH”. Selanjutnya dapat disebut dengan Pengurus.
b.   Formasi Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan tiga orang Anggota dari seksi-seksi.
c.    Struktur Pengurus dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan jama’ah.
d.   Masa jabatan (periode) Pengurus adalah 3 (tiga) tahun. Selambat-lambatnya satu bulan setelah masa kepengurusannya habis Pengurus harus menyelenggarakan Musyawarah Jama’ah.
Pasal 9. Anggota Pengurus
a.    Anggota Pengurus dipilih dalam musyawarah, disahkan Ketua Umum yang merangkap Ketua Formatur dengan dibantu dua orang Anggota Formatur yang dipilih dalam Musyawarah Jama’ah.
b.   Reshuffle Anggota Pengurus dilakukan oleh Ketua Umum Ta’mir Masjid “AZ HARUS SHOLIH” dengan menerbitkan Surat Keputusan.

BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 11. Wewenang Pengurus
a.    Pengurus berhak memimpin dan mewakili kepentingan organisasi sesuai dengan fungsinya.
b.   Pengurus berhak menggunakan fasilitas dan potensi organisasi dengan cara yang benar.
c.    Pengurus berhak mendirikan, memilih dan melantik baik lembaga maupun pengurus di bawah koordinasinya dengan mempertimbangkan suara dan kemaslahatan jama’ah.
Pasal 12. Tanggung Jawab Pengurus
a.    Pengurus bertanggungjawab kepada jama’ah untuk melaksanakan Program Kerja yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
b.   Pengurus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam forum Musyawarah Jama’ah.

BAB IV
I D E N T I T A S
Pasal 13. Identitas
a.    Lambang dan identitas organisasi lainnya ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
b.   Lambang organisasi Ta’mir Masjid “AZ HARUZ SALIH” adalah Gambar Masjid berwarna hijau dengan tulisan TMA berwarna putih.

BAB V
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 14. Aturan Tambahan
a.    Anggaran Rumah Tangga merupakan penjelasan dari Anggaran Dasar Ta’mir Masjid “AZ HARUS SHOLIH”.
b.   Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15. Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga Ta’mir Masjid “AZ HARUS SHOLIH” ini diperbaharui dan disahkan dalam Musyawarah Pengurus pada tanggal 12 Rabi’ul Akhir  Hijriyah bertepatan dengan tanggal 23 Pebruari 2013 Miladiyah di Masjid “AZ HARUS SHOLIH”, dusun Margosari, desa Krasak, kecamatan Salaman, kabupaten Magelang.

0 komentar:

Posting Komentar