ANGGARAN RUMAH TANGGA
TA’MIR MASJID“AZ HARUS SHOLIH”
MARGOSARI KRASAK SALAMAN MAGELANG
BAB I
K E A N G
G O T A A N
Pasal 1. Anggota
Jama’ah Masjid “AZ HARUS SHOLIH”
yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan dapat menjadi anggota organisasi
ini.
Pasal 2. Syarat Syarat Keanggotaan
Setiap umat Islam warga MARGOSARI,
KRASAK, SALAMAN yang telah menjadi penduduk tetap dan mendaftarkan diri sebagai
jama’ah.
Pasal 3. Status Anggota
a.
Jama’ah
Masjid “AZ HARUS SHOLIH” terdiri dari :
1.
Jama’ah
biasa, ialah warga Dusun Margosari.
2.
Jama’ah
kehormatan, ialah jama’ah yang diangkat oleh Pengurus atas kebijakan tertentu.
b.
Status
keanggotaan gugur bila meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh
Pengurus atau tidak lagi menjadi warga Dusun Margosari, Krasak, Salaman.
Pasal 4. Hak Anggota
a.
Jama’ah
berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus.
b.
Jama’ah
berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik
secara lesan maupun tertulis kepada Pengurus.
c.
Jama’ah
biasa berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah, memiliki hak bicara, hak suara,
memilih dan dipilih.
d.
Jama’ah
kehormatan berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah dan hanya memiliki hak bicara.
e.
Jama’ah
yang diberhentikan berhak menuntut keadilan dalam Musyawarah Jama’ah.
Pasal 5. Kewajiban Anggota
a.
Menjaga
nama baik Masjid “AZ HARUS SHOLIH” dan jama’ahnya.
b.
Berpartisipasi
aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan Pengurus.
c.
Mentaati
peraturan organisasi yang berlaku.
BAB II
O R G A N
I S A S I
Pasal 6. Musyawarah Jama’ah
a.
Musyawarah
Jama’ah berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan
dilaksanakan tiga tahun sekali.
b.
Musyawarah
Jama’ah bertugas untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan amanah, menetapkan
Program Kerja, Bagan dan Struktur Organisasi, menetapkan pedoman-pedoman
organisasi maupun memilih Pengurus periode berikutnya.
c.
Musyawarah
Jama’ah Luar Biasa (MJLB) dapat dilakukan atas permintaan sekurang-kurangnya
dua per tiga anggota.
Pasal 7. Peserta Musyawarah Jama’ah
Peserta Musyawarah Jama’ah adalah
seluruh jama’ah biasa dan luar biasa ditambah dengan undangan khusus.
Pasal 8. Badan Pengurus
a.
Kepengurusan
organisasi disebut dengan Pengurus Ta’mir Masjid “AZ HARUS SHOLIH”. Selanjutnya
dapat disebut dengan Pengurus.
b.
Formasi
Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan tiga
orang Anggota dari seksi-seksi.
c.
Struktur
Pengurus dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan jama’ah.
d.
Masa
jabatan (periode) Pengurus adalah 3 (tiga) tahun. Selambat-lambatnya satu bulan
setelah masa kepengurusannya habis Pengurus harus menyelenggarakan Musyawarah
Jama’ah.
Pasal 9. Anggota Pengurus
a.
Anggota
Pengurus dipilih dalam musyawarah, disahkan Ketua Umum yang merangkap Ketua
Formatur dengan dibantu dua orang Anggota Formatur yang dipilih dalam
Musyawarah Jama’ah.
b.
Reshuffle
Anggota Pengurus dilakukan oleh Ketua Umum Ta’mir Masjid “AZ HARUS SHOLIH”
dengan menerbitkan Surat Keputusan.
BAB III
WEWENANG
DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 11. Wewenang Pengurus
a.
Pengurus
berhak memimpin dan mewakili kepentingan organisasi sesuai dengan fungsinya.
b.
Pengurus
berhak menggunakan fasilitas dan potensi organisasi dengan cara yang benar.
c.
Pengurus
berhak mendirikan, memilih dan melantik baik lembaga maupun pengurus di bawah
koordinasinya dengan mempertimbangkan suara dan kemaslahatan jama’ah.
Pasal 12. Tanggung Jawab Pengurus
a.
Pengurus
bertanggungjawab kepada jama’ah untuk melaksanakan Program Kerja yang telah
ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
b.
Pengurus
menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam forum Musyawarah Jama’ah.
BAB IV
I D E N T
I T A S
Pasal 13. Identitas
a.
Lambang
dan identitas organisasi lainnya ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
b.
Lambang
organisasi Ta’mir Masjid “AZ HARUZ SALIH” adalah Gambar Masjid berwarna hijau
dengan tulisan TMA berwarna putih.
BAB V
ATURAN
TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 14. Aturan Tambahan
a.
Anggaran
Rumah Tangga merupakan penjelasan dari Anggaran Dasar Ta’mir Masjid “AZ HARUS
SHOLIH”.
b.
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan atau
ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15. Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga Ta’mir Masjid
“AZ HARUS SHOLIH” ini diperbaharui dan disahkan dalam Musyawarah Pengurus pada
tanggal 12 Rabi’ul Akhir Hijriyah
bertepatan dengan tanggal 23 Pebruari 2013 Miladiyah di Masjid “AZ HARUS SHOLIH”,
dusun Margosari, desa Krasak, kecamatan Salaman, kabupaten Magelang.