ANGGARAN DASAR TA’MIR MASJID “AZ
HARUS SHOLIH” MARGOSARI KRASAK SALAMAN
MAGELANG
M U Q A D
D I M A H
Sesungguhnya Allah subhanahu wa
ta'ala telah mewahyukan Islam sebagai agama yang haq, sempurna dan diridlai-Nya
serta merupakan rahmat bagi seluruh alam. Dia telah menciptakan manusia dalam
bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi khalifah-Nya di bumi, agar memakmurkan
sesuai dengan kehendak-Nya.
Kehidupan yang sesuai dengan fithrah
manusia adalah kehidupan yang cenderung kepada kebenaran yang akan mengantarkan
manusia pada kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat. Yang akan mampu
menghadirkan karya-karya kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdi kepada
Allah dan mengharap keridlaan-Nya semata.
Untuk mencapai kebahagiaan hidup di
akhirat dengan memperhatikan kebahagiaan hidup di dunia dalam tatanan
masyarakat adil dan makmur yang diridlai Allah subhanahu wa ta’ala dan dengan
keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan pertolongan, taufiq dan
hidayah-Nya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha yang terencana, teratur, terus
menerus dan penuh kebijaksanaan, maka dengan nama Allah, kami sebagian umat
Islam berhimpun diri dalam organisasi (jam'iyah) dengan Anggaran Dasar sebagai
berikut :
BAB I
NAMA,
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1. Nama
Organisasi ini bernama Ta’mir Masjid
“Az Harus Sholih” atau disingkat “TMA”.
Pasal 2. Waktu
Organisasi ini didirikan di Dusun
Margosari pada tanggal 5 Rabi’ul Akhir 1434 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 09
Pebruari 2013 Miladiyah, untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3. Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di
Masjid “AZ HARUS SHOLIH”, Dusun Margoasri, Desa Krasak, Kecamatan Salaman,
Kabupaten Magelang.
BAB II
ASAS,
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4. Asas
Organisasi ini berasaskan Islam yang
berpedoman kepada Al Qura’an dan As Sunnah.
Pasal 5. Tujuan
Terbinanya umat Islam yang beriman,
berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah untuk mencapai
keridlaan-Nya.
Pasal 6. Usaha
a.
Melakukan
'amar ma'ruf nahi munkar untuk mengajak manusia ke jalan yang benar.
b.
Menyelenggarakan
aktivitas yang bernafaskan Islam di bidang da'wah, sosial, ekonomi dan
pendidikan.
BAB III
VISI DAN
MISI
Pasal 7. Visi
Menuju Islam yang kaffah.
Pasal 8. Misi
a.
Menjadikan
Masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah semata dan sebagai pusat
kebudayaan Islam.
b.
Mengisi
abad kebangkitan Islam dengan aktivitas yang islami.
c.
Membina
jama’ah Masjid “AZ HARUS SHOLIH” menjadi pribadi muslim yang bertaqwa.
d.
Menuju
masyarakat islami yang sejahtera dan diridlai Allah subhanahu wa ta’ala.
BAB IV
PERANAN,
FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 9. Peranan
Organisasi ini berperan sebagai
sumber daya pembinaan umat Islam.
Pasal 10. Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai
alat perjuangan Islam dan umatnya.
Pasal 11. Tugas
Organisasi ini bertugas untuk
menegakkan syi'ar Islam.
BAB IV
KEANGGOTAAN,
STRUKTUR ORGANISASI DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 12. Keanggotaan
a.
Anggota
Ta’mir Masjid “AZ HARUS SHOLIH” adalah Jama’ah Masjid “AZ HARUS SHOLIH”, yaitu
warga muslim di lingkungan Masjid “AZ HARUS SHOLIH”, dan seluruh warga Dusun
Margosari yang selanjutnya disebut anggota atau jama’ah.
b.
Setiap
Jama’ah memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam fungsinya.
Pasal 13. Struktur Organisasi
a.
Kekuasaan
tertinggi dipegang oleh Musyawarah Jama’ah Masjid “AZ HARUS SHOLIH”.
b.
Kepemimpinan
organisasi dilaksanakan oleh Pengurus Ta’mir Masjid “AZ HARUS SHOLIH”.
Selanjutnya dapat disebut dengan Pengurus.
c.
Kepemimpinan
adalah amanah organisasi yang diemban Pengurus dan harus dipertanggungjawabkan
kepada jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah.
d.
Ketua
Umum dan Anggota Pengurus dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah.
Pasal 14. Perbendaharaan
Kekayaan Ta’mir Masjid “AZ HARUZ
SALIH” diperoleh dari usaha-usaha dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
BAB V
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15. Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan dan penjelasan Anggaran
Dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.
Pasal 16. Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi hanya dapat
dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.
BAB VI
ATURAN
TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 17. Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar Ta’mir Masjid “AZ HARUS SHOLIH” dimuat dalam peraturan atau
ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar. Pasal 18. Pengesahan
Anggaran Dasar ini diperbaharui dan
disahkan dalam Musyawarah Jama’ah Masjid “AZ HARUS SHOLIH” tanggal 28 Rabi’ul
Akhir 1430 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 23 April 2013 Miladiyah di Masjid
“AZ HARUS SHOLIH”, Dusun Margosari, Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
0 komentar:
Posting Komentar