ANGGARAN DASAR


ANGGARAN DASAR TA’MIR MASJID “AZ HARUS SHOLIH”  MARGOSARI KRASAK SALAMAN MAGELANG

M U Q A D D I M A H
Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta'ala telah mewahyukan Islam sebagai agama yang haq, sempurna dan diridlai-Nya serta merupakan rahmat bagi seluruh alam. Dia telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi khalifah-Nya di bumi, agar memakmurkan sesuai dengan kehendak-Nya.
Kehidupan yang sesuai dengan fithrah manusia adalah kehidupan yang cenderung kepada kebenaran yang akan mengantarkan manusia pada kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat. Yang akan mampu menghadirkan karya-karya kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah dan mengharap keridlaan-Nya semata.
Untuk mencapai kebahagiaan hidup di akhirat dengan memperhatikan kebahagiaan hidup di dunia dalam tatanan masyarakat adil dan makmur yang diridlai Allah subhanahu wa ta’ala dan dengan keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan pertolongan, taufiq dan hidayah-Nya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan, maka dengan nama Allah, kami sebagian umat Islam berhimpun diri dalam organisasi (jam'iyah) dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1. Nama
Organisasi ini bernama Ta’mir Masjid “Az Harus Sholih” atau disingkat “TMA”.
Pasal 2. Waktu
Organisasi ini didirikan di Dusun Margosari pada tanggal 5 Rabi’ul Akhir 1434 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 09 Pebruari 2013 Miladiyah, untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3. Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Masjid “AZ HARUS SHOLIH”, Dusun Margoasri, Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

BAB II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4. Asas
Organisasi ini berasaskan Islam yang berpedoman kepada Al Qura’an dan As Sunnah.
Pasal 5. Tujuan
Terbinanya umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah untuk mencapai keridlaan-Nya.
Pasal 6. Usaha
a.    Melakukan 'amar ma'ruf nahi munkar untuk mengajak manusia ke jalan yang benar.
b.   Menyelenggarakan aktivitas yang bernafaskan Islam di bidang da'wah, sosial, ekonomi dan pendidikan.

BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 7. Visi
Menuju Islam yang kaffah.
Pasal 8. Misi
a.    Menjadikan Masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah semata dan sebagai pusat kebudayaan Islam.
b.   Mengisi abad kebangkitan Islam dengan aktivitas yang islami.
c.    Membina jama’ah Masjid “AZ HARUS SHOLIH” menjadi pribadi muslim yang bertaqwa.
d.   Menuju masyarakat islami yang sejahtera dan diridlai Allah subhanahu wa ta’ala.

BAB IV
PERANAN, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 9. Peranan
Organisasi ini berperan sebagai sumber daya pembinaan umat Islam.
Pasal 10. Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai alat perjuangan Islam dan umatnya.
Pasal 11. Tugas
Organisasi ini bertugas untuk menegakkan syi'ar Islam.

BAB IV
KEANGGOTAAN, STRUKTUR ORGANISASI DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 12. Keanggotaan
a.    Anggota Ta’mir Masjid “AZ HARUS SHOLIH” adalah Jama’ah Masjid “AZ HARUS SHOLIH”, yaitu warga muslim di lingkungan Masjid “AZ HARUS SHOLIH”, dan seluruh warga Dusun Margosari yang selanjutnya disebut anggota atau jama’ah.
b.   Setiap Jama’ah memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam fungsinya.
Pasal 13. Struktur Organisasi
a.    Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Jama’ah Masjid “AZ HARUS SHOLIH”.
b.   Kepemimpinan organisasi dilaksanakan oleh Pengurus Ta’mir Masjid “AZ HARUS SHOLIH”. Selanjutnya dapat disebut dengan Pengurus.
c.    Kepemimpinan adalah amanah organisasi yang diemban Pengurus dan harus dipertanggungjawabkan kepada jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah.
d.   Ketua Umum dan Anggota Pengurus dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah.
Pasal 14. Perbendaharaan
Kekayaan Ta’mir Masjid “AZ HARUZ SALIH” diperoleh dari usaha-usaha dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.

BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15. Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan dan penjelasan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.
Pasal 16. Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.

BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 17. Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Ta’mir Masjid “AZ HARUS SHOLIH” dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar. Pasal 18. Pengesahan
Anggaran Dasar ini diperbaharui dan disahkan dalam Musyawarah Jama’ah Masjid “AZ HARUS SHOLIH” tanggal 28 Rabi’ul Akhir 1430 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 23 April 2013 Miladiyah di Masjid “AZ HARUS SHOLIH”, Dusun Margosari, Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

0 komentar:

Posting Komentar