Rukun Iman
Assalamualaikum.Wr.Wb
Dalam agama islam dikenal dua pilar penting yang menjadi pedoman hidup bagi seorang muslim, yaitu Rukun Iman dan Rukun Islam. Iman. Menurut bahasa, artinya membenarkan. Sedangkan, iman menurut istilah syariat, maksudnya mengakui dengan lisan (perkataan), membenarkan (tashdiiq) dengan hati dan mengamalkannnya dengan anggota tubuh.
Adapun Rukun iman itu sendiri terdiri atas 6 rukun antara lain:
1. Iman kepada Allah.
2. Iman kepada para malaikat.
3. Iman kepada kitab-kitab Allah.
4. Iman kepada Nabi dan Rasul
5. Iman kepada had akhir (kiamat).
6. Iman kepada Qodar Allah yang baik atau yang buruk.
Untuk memudahkan untuk memahami Makna masing-masing rukun kita hanya berpedoman pada pengertian iman itu sendiri, yaitu:
Mengakuinya dengan lisan
Membenarkannya dengan hati dan kemudian
Mengamalkannya dengan anggota tubuh.
1. Makna iman kepada Allah
Iman kepada Allah bermakna bahwa kita meyakini tentang penjelasan Allah dan Rasulnya mengenai keberadaan Tuhan. Untuk lebih terperinci lagi, makna iman kepada Allah dapat kita jabarkan dalam empat poin.
Pertama, meyakini bahwa penciptaan manusia adalah kehendak Allah dan tidak mahkluk lain yang terdapat di semesta alam tanpa pengetahuan Allah swt, kedua ialah meyakini bahwa Allah lah yang menciptakan bumi dan alam semesta dan Allah pulalah yang memberikan reski kepada manusia dan mahkluk lainnya. Ketiga, yaitu meyakini bahwa Allahlah yang patut disembah dan hanya kepadaNyalah segala ibadah ditujukan, misalnya berzikir, sujud, berdoa, dan meminta. Semuanya hanya kepada Allah semata. Keempat yaitu meyakini sifat-sifat Allah yang tercantum dalam alquran (Asmaul Husna)
2. Makna Beriman kepada Malaikat Allah
Malaikat ialah mahkuluk gaib yang diciptakan Allah dari cahaya, dengan ketaatan selalu menjalankan perintah Allah dan kesanggupannya untuk beribadah kepada Allah. Malaikat diciptakan tidak memiliki sikap ketuhanan dan hanya Allahlah Tuhan semesta alam. Jumlah malaikat sangat banyak dan semuanya tunduk dan menjalankan perintah Alla swt.
Makna beriman kepada malaikat dapat dijabarkan kedalam empat poin: pertama, mengimani wujud mereka.
Kedua, mengimani nama-nama malaikat yang telah kita ketahui namanya, sedangkan yang kita tidak ketahui namanya kita mengimaninya secara Ijmal (garis besar).
Ketiga, mengimani sifat malaikat yang terdapat dalam hadis, misalnya Rasullullah saw, pernah bertemu langsung dengan malaikat jibril yang memiliki 600 sayap (Bukhari) di hadis lain dikatakan setiap sayap malaikat jibril menutupi setiap ufuk (Ahmad).
Dan Keempat, yaitu mengimani tugas malaikat seperti yang telah diberitahukan kepada kita. Malaikat senantiasa beribada kepada Allah; bertasbih siang dan malam dan berthawaf di Baitul Ma'mur dan lain sebagainya.
3. Makna beriman kepada Kitab-kitab Allah
pertama, mengimani bahwa kitab itu datangnya dari Allah swt.
Kedua, mengimani kitab tersebut baik secara rinci (tafshil) maupun secara garis besar (ijmal), tafshil artinya mengimani bahwa kitab yang diturunkan kepada Nabi ini adalah kitab ini, sedangkan secara garis besar kita meyaini bahwa kitab diturunkan kepada Nabi dan Rasul meskipun tidak diketahui namanya.
Ketiga, yaitu membenarkan perkataan yang tertulis dalam kitab-kitab tersebut yang masih murni (Belum dirubah).
Keempat, mengamalkan hukum yang tertulis dalam kitab tersebut selama kitab tersebut belum "dihapus", yang dimaksud dengan kata dihapus disini ialah, kita hanya mengimani satu kitab saja yaitu Al quran, karena kehadiran Al quran mengakibatkan kitab-kitab sebelumnya menjadi mansukh (dihapus). Al quran ialah kitab yang mewakili setiap ummat sampai akhir masa.
4. Makna beriman kepada Nabi dan Rasul
Beriman kepada Nabi dan Rasul, bermakna bahwa kita meyakini Nabi dan Rasul ialah manusia utusan Allah yang diutus di muka bumi untuk menyampaikan kabar gembira dan ancaman. Meyakini bahwa Nabi dan Rasul adalah mahkluk yang diutus Allah ke Bumi untuk memberi petunjuk ke umat manusia hingga kembali ke jalan lurus. Beriman kepada Nabi dan Rasul artinya ialah memercayai segala ajarannya baik dari lisan maupun sebagai sauri teladan. Dengan mengetahui maka beriman kepada Nabi dan Rasul, Manusia sebagai hamba yang mulia sudah sepantasnya meyakininya dan mengikuti jejak suri teladan Nabi dan Rasul
5. Makna beriman kepada hari akhir
Beriman kepada hari akhir artinya kita meyakini tanda-tanda akan datangnya hari kiamat, seperti lahirnya dajjal turunnya Isa as. Datangnya Ya'juj dan Ma'juj, terbitnya matahari dari barat. Kemudiaan diangkatnya ilmu dari muka bumi yang ditandai dengan wafatnya para ulama, semakin banyak terjadi perzinaan, amanah tidak lagi dijalankan, urusan diserahkan kepada yang bukan ahlihnya, jumlah perempuan jauh melebihi jumlah lak-laki dan terjadi kekacauan dan pembunuhan dimana-mana.
Selain itu Pula, makna beriman kepada hari akhir yaitu kita mengimani kejadian gaib lainnya seperti dibangkitkannya manusia dari kubur, dikumpulkannya manusia di padang mashar, adanya hari pembalasan, adanya siksa kubur dan nikmat kubur, dan meyakini adanya surga dan neraka. Semua dilakukan semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah.
6. Makna beriman kepada qada dan qadar
Makna beriman kepada qada dan qadar artinya ialah kita mengimani bahwa apapun yang terjadi di muka bumi bahkan kepada diri kita sendiri sebagai manusia baik maupun buruk merupakan kehendak dari Allah swt.
Namun keburukan tersebut tidak dinisbahkan kepada Allah, melainkan kepada manusia sebagai mahkluk ciptaanNya, sedangkan jika keburukan tersebut dikaiitkan dengan Allah, maka keburukan tersebut merupakan suatu bentuk keadilan terhadap sesuatu pihak yang tidak dapat terduga oleh pengetahuan manusia. Allah menciptakan mudharat pastilah ada maslahat. Di setiap keburukan terdapat makna yang mendalam, baik itu diketahui oleh manusia, maupun tidak diketahui oleh manusia.
Rukun Islam
Rukun Islam
Assalamualaikum.Wr.Wb
Sejatinya manusia dilahirkan sebagai seorang muslim di dunia ini. Dalam ajaran islam, bayi yang baru lahir telah di islamkan oleh Allah semenjak ia akan dilahirkan di Dunia. Walaupun demikian, banyak agama yang punya ajaran tersendiri, begitu juga dengan Islam.
Dalam agama islam, terdapat lima pilar yang menciri khaskan seorang muslim. Pilar ini disebut sebagai Rukun islam. Rukun Islam inilah yang menjadi pedoman umum seroang muslim dalam beribadah kepada Allah.
Adapun Rukun Islam itu sendri, antara lain:
1.Syahadat (Pengakuan bahwa tidak ada Tuhan yang patut disembah, selain Allah swt)
2.Mendirikan shalat.
3.Menunaikan zakat.
4.Puasa pada bulan Ramadhan.
5.Haji ke Baitullah.
Makna syahadat
Syahadat, diartikan sebagai gerbang untuk memenuhi fitrah manusia, yaitu untuk beribada kepada Allah swt. syahadat juga meerupakan inti sari dari agama islam. Syahadat bermakna "Menolak" dan "menetapkan".
Pertama, kita menolak bahwa kita menolak segala sesembahan selain dari pada Allah dan kedua, kita meneatapkan bahwa hanya Allah lah Tuhan Yang patut kita sembah
Sedangkan untuk rukun kedua dan ketika, lebih ditekankan pada manusia untuk menjalankan ibadahnya kepada Allah swt. Rukun islam tidak lain bermakna untuk menjadi pedoman bagi manusia, agar selalu mengingat Allah dan senantiasa beribadah kepadanya.
Sejatinya manusia dilahirkan sebagai seorang muslim di dunia ini. Dalam ajaran islam, bayi yang baru lahir telah di islamkan oleh Allah semenjak ia akan dilahirkan di Dunia. Walaupun demikian, banyak agama yang punya ajaran tersendiri, begitu juga dengan Islam.
Dalam agama islam, terdapat lima pilar yang menciri khaskan seorang muslim. Pilar ini disebut sebagai Rukun islam. Rukun Islam inilah yang menjadi pedoman umum seroang muslim dalam beribadah kepada Allah.
Adapun Rukun Islam itu sendri, antara lain:
1.Syahadat (Pengakuan bahwa tidak ada Tuhan yang patut disembah, selain Allah swt)
2.Mendirikan shalat.
3.Menunaikan zakat.
4.Puasa pada bulan Ramadhan.
5.Haji ke Baitullah.
Makna syahadat
Syahadat, diartikan sebagai gerbang untuk memenuhi fitrah manusia, yaitu untuk beribada kepada Allah swt. syahadat juga meerupakan inti sari dari agama islam. Syahadat bermakna "Menolak" dan "menetapkan".
Pertama, kita menolak bahwa kita menolak segala sesembahan selain dari pada Allah dan kedua, kita meneatapkan bahwa hanya Allah lah Tuhan Yang patut kita sembah
Sedangkan untuk rukun kedua dan ketika, lebih ditekankan pada manusia untuk menjalankan ibadahnya kepada Allah swt. Rukun islam tidak lain bermakna untuk menjadi pedoman bagi manusia, agar selalu mengingat Allah dan senantiasa beribadah kepadanya.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
TA’MIR MASJID“AZ HARUS SHOLIH”
MARGOSARI KRASAK SALAMAN MAGELANG
BAB I
K E A N G
G O T A A N
Pasal 1. Anggota
Jama’ah Masjid “AZ HARUS SHOLIH”
yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan dapat menjadi anggota organisasi
ini.
Pasal 2. Syarat Syarat Keanggotaan
Setiap umat Islam warga MARGOSARI,
KRASAK, SALAMAN yang telah menjadi penduduk tetap dan mendaftarkan diri sebagai
jama’ah.
Pasal 3. Status Anggota
a.
Jama’ah
Masjid “AZ HARUS SHOLIH” terdiri dari :
1.
Jama’ah
biasa, ialah warga Dusun Margosari.
2.
Jama’ah
kehormatan, ialah jama’ah yang diangkat oleh Pengurus atas kebijakan tertentu.
b.
Status
keanggotaan gugur bila meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh
Pengurus atau tidak lagi menjadi warga Dusun Margosari, Krasak, Salaman.
Pasal 4. Hak Anggota
a.
Jama’ah
berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus.
b.
Jama’ah
berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik
secara lesan maupun tertulis kepada Pengurus.
c.
Jama’ah
biasa berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah, memiliki hak bicara, hak suara,
memilih dan dipilih.
d.
Jama’ah
kehormatan berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah dan hanya memiliki hak bicara.
e.
Jama’ah
yang diberhentikan berhak menuntut keadilan dalam Musyawarah Jama’ah.
Pasal 5. Kewajiban Anggota
a.
Menjaga
nama baik Masjid “AZ HARUS SHOLIH” dan jama’ahnya.
b.
Berpartisipasi
aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan Pengurus.
c.
Mentaati
peraturan organisasi yang berlaku.
BAB II
O R G A N
I S A S I
Pasal 6. Musyawarah Jama’ah
a.
Musyawarah
Jama’ah berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan
dilaksanakan tiga tahun sekali.
b.
Musyawarah
Jama’ah bertugas untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan amanah, menetapkan
Program Kerja, Bagan dan Struktur Organisasi, menetapkan pedoman-pedoman
organisasi maupun memilih Pengurus periode berikutnya.
c.
Musyawarah
Jama’ah Luar Biasa (MJLB) dapat dilakukan atas permintaan sekurang-kurangnya
dua per tiga anggota.
Pasal 7. Peserta Musyawarah Jama’ah
Peserta Musyawarah Jama’ah adalah
seluruh jama’ah biasa dan luar biasa ditambah dengan undangan khusus.
Pasal 8. Badan Pengurus
a.
Kepengurusan
organisasi disebut dengan Pengurus Ta’mir Masjid “AZ HARUS SHOLIH”. Selanjutnya
dapat disebut dengan Pengurus.
b.
Formasi
Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan tiga
orang Anggota dari seksi-seksi.
c.
Struktur
Pengurus dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan jama’ah.
d.
Masa
jabatan (periode) Pengurus adalah 3 (tiga) tahun. Selambat-lambatnya satu bulan
setelah masa kepengurusannya habis Pengurus harus menyelenggarakan Musyawarah
Jama’ah.
Pasal 9. Anggota Pengurus
a.
Anggota
Pengurus dipilih dalam musyawarah, disahkan Ketua Umum yang merangkap Ketua
Formatur dengan dibantu dua orang Anggota Formatur yang dipilih dalam
Musyawarah Jama’ah.
b.
Reshuffle
Anggota Pengurus dilakukan oleh Ketua Umum Ta’mir Masjid “AZ HARUS SHOLIH”
dengan menerbitkan Surat Keputusan.
BAB III
WEWENANG
DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 11. Wewenang Pengurus
a.
Pengurus
berhak memimpin dan mewakili kepentingan organisasi sesuai dengan fungsinya.
b.
Pengurus
berhak menggunakan fasilitas dan potensi organisasi dengan cara yang benar.
c.
Pengurus
berhak mendirikan, memilih dan melantik baik lembaga maupun pengurus di bawah
koordinasinya dengan mempertimbangkan suara dan kemaslahatan jama’ah.
Pasal 12. Tanggung Jawab Pengurus
a.
Pengurus
bertanggungjawab kepada jama’ah untuk melaksanakan Program Kerja yang telah
ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
b.
Pengurus
menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam forum Musyawarah Jama’ah.
BAB IV
I D E N T
I T A S
Pasal 13. Identitas
a.
Lambang
dan identitas organisasi lainnya ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
b.
Lambang
organisasi Ta’mir Masjid “AZ HARUZ SALIH” adalah Gambar Masjid berwarna hijau
dengan tulisan TMA berwarna putih.
BAB V
ATURAN
TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 14. Aturan Tambahan
a.
Anggaran
Rumah Tangga merupakan penjelasan dari Anggaran Dasar Ta’mir Masjid “AZ HARUS
SHOLIH”.
b.
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan atau
ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15. Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga Ta’mir Masjid
“AZ HARUS SHOLIH” ini diperbaharui dan disahkan dalam Musyawarah Pengurus pada
tanggal 12 Rabi’ul Akhir Hijriyah
bertepatan dengan tanggal 23 Pebruari 2013 Miladiyah di Masjid “AZ HARUS SHOLIH”,
dusun Margosari, desa Krasak, kecamatan Salaman, kabupaten Magelang.
ANGGARAN DASAR
ANGGARAN DASAR TA’MIR MASJID “AZ
HARUS SHOLIH” MARGOSARI KRASAK SALAMAN
MAGELANG
M U Q A D
D I M A H
Sesungguhnya Allah subhanahu wa
ta'ala telah mewahyukan Islam sebagai agama yang haq, sempurna dan diridlai-Nya
serta merupakan rahmat bagi seluruh alam. Dia telah menciptakan manusia dalam
bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi khalifah-Nya di bumi, agar memakmurkan
sesuai dengan kehendak-Nya.
Kehidupan yang sesuai dengan fithrah
manusia adalah kehidupan yang cenderung kepada kebenaran yang akan mengantarkan
manusia pada kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat. Yang akan mampu
menghadirkan karya-karya kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdi kepada
Allah dan mengharap keridlaan-Nya semata.
Untuk mencapai kebahagiaan hidup di
akhirat dengan memperhatikan kebahagiaan hidup di dunia dalam tatanan
masyarakat adil dan makmur yang diridlai Allah subhanahu wa ta’ala dan dengan
keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan pertolongan, taufiq dan
hidayah-Nya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha yang terencana, teratur, terus
menerus dan penuh kebijaksanaan, maka dengan nama Allah, kami sebagian umat
Islam berhimpun diri dalam organisasi (jam'iyah) dengan Anggaran Dasar sebagai
berikut :
BAB I
NAMA,
WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1. Nama
Organisasi ini bernama Ta’mir Masjid
“Az Harus Sholih” atau disingkat “TMA”.
Pasal 2. Waktu
Organisasi ini didirikan di Dusun
Margosari pada tanggal 5 Rabi’ul Akhir 1434 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 09
Pebruari 2013 Miladiyah, untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3. Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di
Masjid “AZ HARUS SHOLIH”, Dusun Margoasri, Desa Krasak, Kecamatan Salaman,
Kabupaten Magelang.
BAB II
ASAS,
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4. Asas
Organisasi ini berasaskan Islam yang
berpedoman kepada Al Qura’an dan As Sunnah.
Pasal 5. Tujuan
Terbinanya umat Islam yang beriman,
berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah untuk mencapai
keridlaan-Nya.
Pasal 6. Usaha
a.
Melakukan
'amar ma'ruf nahi munkar untuk mengajak manusia ke jalan yang benar.
b.
Menyelenggarakan
aktivitas yang bernafaskan Islam di bidang da'wah, sosial, ekonomi dan
pendidikan.
BAB III
VISI DAN
MISI
Pasal 7. Visi
Menuju Islam yang kaffah.
Pasal 8. Misi
a.
Menjadikan
Masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah semata dan sebagai pusat
kebudayaan Islam.
b.
Mengisi
abad kebangkitan Islam dengan aktivitas yang islami.
c.
Membina
jama’ah Masjid “AZ HARUS SHOLIH” menjadi pribadi muslim yang bertaqwa.
d.
Menuju
masyarakat islami yang sejahtera dan diridlai Allah subhanahu wa ta’ala.
BAB IV
PERANAN,
FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 9. Peranan
Organisasi ini berperan sebagai
sumber daya pembinaan umat Islam.
Pasal 10. Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai
alat perjuangan Islam dan umatnya.
Pasal 11. Tugas
Organisasi ini bertugas untuk
menegakkan syi'ar Islam.
BAB IV
KEANGGOTAAN,
STRUKTUR ORGANISASI DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 12. Keanggotaan
a.
Anggota
Ta’mir Masjid “AZ HARUS SHOLIH” adalah Jama’ah Masjid “AZ HARUS SHOLIH”, yaitu
warga muslim di lingkungan Masjid “AZ HARUS SHOLIH”, dan seluruh warga Dusun
Margosari yang selanjutnya disebut anggota atau jama’ah.
b.
Setiap
Jama’ah memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam fungsinya.
Pasal 13. Struktur Organisasi
a.
Kekuasaan
tertinggi dipegang oleh Musyawarah Jama’ah Masjid “AZ HARUS SHOLIH”.
b.
Kepemimpinan
organisasi dilaksanakan oleh Pengurus Ta’mir Masjid “AZ HARUS SHOLIH”.
Selanjutnya dapat disebut dengan Pengurus.
c.
Kepemimpinan
adalah amanah organisasi yang diemban Pengurus dan harus dipertanggungjawabkan
kepada jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah.
d.
Ketua
Umum dan Anggota Pengurus dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah.
Pasal 14. Perbendaharaan
Kekayaan Ta’mir Masjid “AZ HARUZ
SALIH” diperoleh dari usaha-usaha dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
BAB V
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15. Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan dan penjelasan Anggaran
Dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.
Pasal 16. Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi hanya dapat
dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.
BAB VI
ATURAN
TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 17. Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar Ta’mir Masjid “AZ HARUS SHOLIH” dimuat dalam peraturan atau
ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar. Pasal 18. Pengesahan
Anggaran Dasar ini diperbaharui dan
disahkan dalam Musyawarah Jama’ah Masjid “AZ HARUS SHOLIH” tanggal 28 Rabi’ul
Akhir 1430 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 23 April 2013 Miladiyah di Masjid
“AZ HARUS SHOLIH”, Dusun Margosari, Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
Langganan:
Postingan (Atom)