Rukun Iman


Assalamualaikum.Wr.Wb
Dalam agama islam dikenal dua pilar penting yang menjadi pedoman hidup bagi seorang muslim, yaitu Rukun Iman dan Rukun Islam. Iman. Menurut bahasa, artinya membenarkan. Sedangkan, iman menurut istilah syariat, maksudnya mengakui dengan lisan (perkataan), membenarkan (tashdiiq) dengan hati dan mengamalkannnya dengan anggota tubuh.

Adapun Rukun iman itu sendiri terdiri atas 6 rukun antara lain:

1. Iman kepada Allah.
2. Iman kepada para malaikat.
3. Iman kepada kitab-kitab Allah.
4. Iman kepada Nabi dan Rasul
5. Iman kepada had akhir (kiamat).
6. Iman kepada Qodar Allah yang baik atau yang buruk.

Untuk memudahkan untuk memahami Makna masing-masing rukun kita hanya berpedoman pada pengertian iman itu sendiri, yaitu:

Mengakuinya dengan lisan
Membenarkannya dengan hati dan kemudian
Mengamalkannya dengan anggota tubuh.

1. Makna iman kepada Allah

Iman kepada Allah bermakna bahwa kita meyakini tentang penjelasan Allah dan Rasulnya mengenai keberadaan Tuhan. Untuk lebih terperinci lagi, makna iman kepada Allah dapat kita jabarkan dalam empat poin.
Pertama, meyakini bahwa penciptaan manusia adalah kehendak Allah dan tidak mahkluk lain yang terdapat di semesta alam tanpa pengetahuan Allah swt, kedua ialah meyakini bahwa Allah lah yang menciptakan bumi dan alam semesta dan Allah pulalah yang memberikan reski kepada manusia dan mahkluk lainnya. Ketiga, yaitu meyakini bahwa Allahlah yang patut disembah dan hanya kepadaNyalah segala ibadah ditujukan, misalnya berzikir, sujud, berdoa, dan meminta. Semuanya hanya kepada Allah semata. Keempat yaitu meyakini sifat-sifat Allah yang tercantum dalam alquran (Asmaul Husna)

2. Makna Beriman kepada Malaikat Allah

Malaikat ialah mahkuluk gaib yang diciptakan Allah dari cahaya, dengan ketaatan selalu menjalankan perintah Allah dan kesanggupannya untuk beribadah kepada Allah. Malaikat diciptakan tidak memiliki sikap ketuhanan dan hanya Allahlah Tuhan semesta alam. Jumlah malaikat sangat banyak dan semuanya tunduk dan menjalankan perintah Alla swt.

Makna beriman kepada malaikat dapat dijabarkan kedalam empat poin: pertama, mengimani wujud mereka.

Kedua, mengimani nama-nama malaikat yang telah kita ketahui namanya, sedangkan yang kita tidak ketahui namanya kita mengimaninya secara Ijmal (garis besar).

Ketiga, mengimani sifat malaikat yang terdapat dalam hadis, misalnya Rasullullah saw, pernah bertemu langsung dengan malaikat jibril yang memiliki 600 sayap (Bukhari) di hadis lain dikatakan setiap sayap malaikat jibril menutupi setiap ufuk (Ahmad).

Dan Keempat, yaitu mengimani tugas malaikat seperti yang telah diberitahukan kepada kita. Malaikat senantiasa beribada kepada Allah; bertasbih siang dan malam dan berthawaf di Baitul Ma'mur dan lain sebagainya.

3. Makna beriman kepada Kitab-kitab Allah

pertama, mengimani bahwa kitab itu datangnya dari Allah swt.
Kedua, mengimani kitab tersebut baik secara rinci (tafshil) maupun secara garis besar (ijmal), tafshil artinya mengimani bahwa kitab yang diturunkan kepada Nabi ini adalah kitab ini, sedangkan secara garis besar kita meyaini bahwa kitab diturunkan kepada  Nabi dan Rasul meskipun tidak diketahui namanya.

Ketiga, yaitu membenarkan perkataan yang tertulis dalam kitab-kitab tersebut yang masih murni (Belum dirubah).

Keempat, mengamalkan hukum yang tertulis dalam kitab tersebut selama kitab tersebut belum "dihapus", yang dimaksud dengan kata dihapus disini ialah, kita hanya mengimani satu kitab saja yaitu Al quran, karena kehadiran Al quran mengakibatkan kitab-kitab sebelumnya menjadi mansukh (dihapus). Al quran ialah kitab yang mewakili setiap ummat sampai akhir masa.

4. Makna beriman kepada Nabi dan Rasul

Beriman kepada Nabi dan Rasul, bermakna bahwa kita meyakini Nabi dan Rasul ialah manusia utusan Allah yang diutus di muka bumi untuk menyampaikan kabar gembira dan ancaman. Meyakini bahwa Nabi dan Rasul adalah mahkluk yang diutus Allah ke Bumi untuk memberi petunjuk ke umat manusia hingga kembali ke jalan lurus. Beriman kepada Nabi dan Rasul artinya ialah memercayai segala ajarannya baik dari lisan maupun sebagai sauri teladan. Dengan mengetahui maka beriman kepada Nabi dan Rasul, Manusia sebagai hamba yang mulia sudah sepantasnya meyakininya dan mengikuti jejak suri teladan Nabi dan Rasul

5. Makna beriman kepada hari akhir

Beriman kepada hari akhir artinya kita meyakini tanda-tanda akan datangnya hari kiamat, seperti lahirnya dajjal turunnya Isa as. Datangnya Ya'juj dan Ma'juj, terbitnya matahari dari  barat. Kemudiaan diangkatnya ilmu dari muka bumi yang ditandai dengan wafatnya para ulama, semakin banyak terjadi perzinaan, amanah tidak lagi dijalankan, urusan diserahkan kepada yang bukan ahlihnya, jumlah perempuan jauh melebihi jumlah lak-laki dan terjadi kekacauan dan pembunuhan dimana-mana.

Selain itu Pula, makna beriman kepada hari akhir yaitu kita mengimani kejadian gaib lainnya seperti dibangkitkannya manusia dari kubur, dikumpulkannya manusia di padang mashar, adanya hari pembalasan, adanya siksa kubur dan nikmat kubur, dan meyakini adanya surga dan neraka. Semua dilakukan semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah.

6. Makna beriman kepada qada dan qadar

Makna beriman kepada qada dan qadar artinya ialah kita mengimani bahwa apapun yang terjadi di muka bumi bahkan kepada diri kita sendiri sebagai manusia baik maupun buruk merupakan kehendak dari Allah swt.

Namun keburukan tersebut tidak dinisbahkan kepada Allah, melainkan kepada manusia sebagai mahkluk ciptaanNya, sedangkan jika keburukan tersebut dikaiitkan dengan Allah, maka keburukan tersebut merupakan suatu bentuk keadilan terhadap sesuatu pihak yang tidak dapat terduga oleh pengetahuan manusia. Allah menciptakan mudharat pastilah ada maslahat. Di setiap keburukan terdapat makna yang mendalam, baik itu diketahui oleh manusia, maupun tidak diketahui oleh manusia.

Rukun Islam

Rukun Islam
Assalamualaikum.Wr.Wb
Sejatinya manusia dilahirkan sebagai seorang muslim di dunia ini. Dalam ajaran islam, bayi yang baru lahir telah di islamkan oleh Allah semenjak ia akan dilahirkan di Dunia. Walaupun demikian, banyak agama yang punya ajaran tersendiri, begitu juga dengan Islam.

Dalam agama islam, terdapat lima pilar yang menciri khaskan seorang muslim. Pilar ini disebut sebagai Rukun islam. Rukun Islam inilah yang menjadi pedoman umum seroang muslim dalam beribadah kepada Allah.

Adapun Rukun Islam itu sendri, antara lain:

1.Syahadat (Pengakuan bahwa tidak ada Tuhan yang patut disembah, selain Allah swt)
2.Mendirikan shalat.
3.Menunaikan zakat.
4.Puasa pada bulan Ramadhan.
5.Haji ke Baitullah.

Makna syahadat

Syahadat, diartikan sebagai gerbang untuk memenuhi fitrah manusia, yaitu untuk beribada kepada Allah swt. syahadat juga meerupakan inti sari dari agama islam. Syahadat bermakna "Menolak" dan "menetapkan".

Pertama, kita menolak bahwa kita menolak segala sesembahan selain dari pada Allah dan kedua, kita meneatapkan bahwa hanya Allah lah Tuhan Yang patut kita sembah

Sedangkan untuk rukun kedua dan ketika, lebih ditekankan pada manusia untuk menjalankan ibadahnya kepada Allah swt. Rukun islam tidak lain bermakna untuk menjadi pedoman bagi manusia, agar selalu mengingat Allah dan senantiasa beribadah kepadanya.


ANGGARAN RUMAH TANGGA


ANGGARAN RUMAH TANGGA
TA’MIR MASJID“AZ HARUS SHOLIH”
MARGOSARI KRASAK SALAMAN MAGELANG


BAB I
K E A N G G O T A A N
Pasal 1. Anggota
Jama’ah Masjid “AZ HARUS SHOLIH” yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan dapat menjadi anggota organisasi ini.
Pasal 2. Syarat Syarat Keanggotaan
Setiap umat Islam warga MARGOSARI, KRASAK, SALAMAN yang telah menjadi penduduk tetap dan mendaftarkan diri sebagai jama’ah.
Pasal 3. Status Anggota
a.    Jama’ah Masjid “AZ HARUS SHOLIH” terdiri dari :
1.   Jama’ah biasa, ialah warga Dusun Margosari.
2.   Jama’ah kehormatan, ialah jama’ah yang diangkat oleh Pengurus atas kebijakan tertentu.
b.   Status keanggotaan gugur bila meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh Pengurus atau tidak lagi menjadi warga Dusun Margosari, Krasak, Salaman.
Pasal 4. Hak Anggota
a.    Jama’ah berhak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus.
b.   Jama’ah berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, saran atau pertanyaan baik secara lesan maupun tertulis kepada Pengurus.
c.    Jama’ah biasa berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah, memiliki hak bicara, hak suara, memilih dan dipilih.
d.   Jama’ah kehormatan berhak mengikuti Musyawarah Jama’ah dan hanya memiliki hak bicara.
e.    Jama’ah yang diberhentikan berhak menuntut keadilan dalam Musyawarah Jama’ah.
Pasal 5. Kewajiban Anggota
a.    Menjaga nama baik Masjid “AZ HARUS SHOLIH” dan jama’ahnya.
b.   Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan Pengurus.
c.    Mentaati peraturan organisasi yang berlaku.


BAB II
O R G A N I S A S I
Pasal 6. Musyawarah Jama’ah
a.    Musyawarah Jama’ah berfungsi sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi dan dilaksanakan tiga tahun sekali.
b.   Musyawarah Jama’ah bertugas untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan amanah, menetapkan Program Kerja, Bagan dan Struktur Organisasi, menetapkan pedoman-pedoman organisasi maupun memilih Pengurus periode berikutnya.
c.    Musyawarah Jama’ah Luar Biasa (MJLB) dapat dilakukan atas permintaan sekurang-kurangnya dua per tiga anggota.
Pasal 7. Peserta Musyawarah Jama’ah
Peserta Musyawarah Jama’ah adalah seluruh jama’ah biasa dan luar biasa ditambah dengan undangan khusus.
Pasal 8. Badan Pengurus
a.    Kepengurusan organisasi disebut dengan Pengurus Ta’mir Masjid “AZ HARUS SHOLIH”. Selanjutnya dapat disebut dengan Pengurus.
b.   Formasi Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan tiga orang Anggota dari seksi-seksi.
c.    Struktur Pengurus dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan jama’ah.
d.   Masa jabatan (periode) Pengurus adalah 3 (tiga) tahun. Selambat-lambatnya satu bulan setelah masa kepengurusannya habis Pengurus harus menyelenggarakan Musyawarah Jama’ah.
Pasal 9. Anggota Pengurus
a.    Anggota Pengurus dipilih dalam musyawarah, disahkan Ketua Umum yang merangkap Ketua Formatur dengan dibantu dua orang Anggota Formatur yang dipilih dalam Musyawarah Jama’ah.
b.   Reshuffle Anggota Pengurus dilakukan oleh Ketua Umum Ta’mir Masjid “AZ HARUS SHOLIH” dengan menerbitkan Surat Keputusan.

BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 11. Wewenang Pengurus
a.    Pengurus berhak memimpin dan mewakili kepentingan organisasi sesuai dengan fungsinya.
b.   Pengurus berhak menggunakan fasilitas dan potensi organisasi dengan cara yang benar.
c.    Pengurus berhak mendirikan, memilih dan melantik baik lembaga maupun pengurus di bawah koordinasinya dengan mempertimbangkan suara dan kemaslahatan jama’ah.
Pasal 12. Tanggung Jawab Pengurus
a.    Pengurus bertanggungjawab kepada jama’ah untuk melaksanakan Program Kerja yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
b.   Pengurus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam forum Musyawarah Jama’ah.

BAB IV
I D E N T I T A S
Pasal 13. Identitas
a.    Lambang dan identitas organisasi lainnya ditetapkan dalam Musyawarah Jama’ah.
b.   Lambang organisasi Ta’mir Masjid “AZ HARUZ SALIH” adalah Gambar Masjid berwarna hijau dengan tulisan TMA berwarna putih.

BAB V
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 14. Aturan Tambahan
a.    Anggaran Rumah Tangga merupakan penjelasan dari Anggaran Dasar Ta’mir Masjid “AZ HARUS SHOLIH”.
b.   Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15. Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga Ta’mir Masjid “AZ HARUS SHOLIH” ini diperbaharui dan disahkan dalam Musyawarah Pengurus pada tanggal 12 Rabi’ul Akhir  Hijriyah bertepatan dengan tanggal 23 Pebruari 2013 Miladiyah di Masjid “AZ HARUS SHOLIH”, dusun Margosari, desa Krasak, kecamatan Salaman, kabupaten Magelang.

ANGGARAN DASAR


ANGGARAN DASAR TA’MIR MASJID “AZ HARUS SHOLIH”  MARGOSARI KRASAK SALAMAN MAGELANG

M U Q A D D I M A H
Sesungguhnya Allah subhanahu wa ta'ala telah mewahyukan Islam sebagai agama yang haq, sempurna dan diridlai-Nya serta merupakan rahmat bagi seluruh alam. Dia telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya untuk menjadi khalifah-Nya di bumi, agar memakmurkan sesuai dengan kehendak-Nya.
Kehidupan yang sesuai dengan fithrah manusia adalah kehidupan yang cenderung kepada kebenaran yang akan mengantarkan manusia pada kebahagiaan sejati di dunia dan akhirat. Yang akan mampu menghadirkan karya-karya kemanusiaan berupa amal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah dan mengharap keridlaan-Nya semata.
Untuk mencapai kebahagiaan hidup di akhirat dengan memperhatikan kebahagiaan hidup di dunia dalam tatanan masyarakat adil dan makmur yang diridlai Allah subhanahu wa ta’ala dan dengan keyakinan bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai dengan pertolongan, taufiq dan hidayah-Nya, kemudian diikuti dengan usaha-usaha yang terencana, teratur, terus menerus dan penuh kebijaksanaan, maka dengan nama Allah, kami sebagian umat Islam berhimpun diri dalam organisasi (jam'iyah) dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1. Nama
Organisasi ini bernama Ta’mir Masjid “Az Harus Sholih” atau disingkat “TMA”.
Pasal 2. Waktu
Organisasi ini didirikan di Dusun Margosari pada tanggal 5 Rabi’ul Akhir 1434 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 09 Pebruari 2013 Miladiyah, untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3. Tempat Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Masjid “AZ HARUS SHOLIH”, Dusun Margoasri, Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

BAB II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4. Asas
Organisasi ini berasaskan Islam yang berpedoman kepada Al Qura’an dan As Sunnah.
Pasal 5. Tujuan
Terbinanya umat Islam yang beriman, berilmu dan beramal shalih dalam rangka mengabdi kepada Allah untuk mencapai keridlaan-Nya.
Pasal 6. Usaha
a.    Melakukan 'amar ma'ruf nahi munkar untuk mengajak manusia ke jalan yang benar.
b.   Menyelenggarakan aktivitas yang bernafaskan Islam di bidang da'wah, sosial, ekonomi dan pendidikan.

BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 7. Visi
Menuju Islam yang kaffah.
Pasal 8. Misi
a.    Menjadikan Masjid sebagai tempat untuk beribadah kepada Allah semata dan sebagai pusat kebudayaan Islam.
b.   Mengisi abad kebangkitan Islam dengan aktivitas yang islami.
c.    Membina jama’ah Masjid “AZ HARUS SHOLIH” menjadi pribadi muslim yang bertaqwa.
d.   Menuju masyarakat islami yang sejahtera dan diridlai Allah subhanahu wa ta’ala.

BAB IV
PERANAN, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 9. Peranan
Organisasi ini berperan sebagai sumber daya pembinaan umat Islam.
Pasal 10. Fungsi
Organisasi ini berfungsi sebagai alat perjuangan Islam dan umatnya.
Pasal 11. Tugas
Organisasi ini bertugas untuk menegakkan syi'ar Islam.

BAB IV
KEANGGOTAAN, STRUKTUR ORGANISASI DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 12. Keanggotaan
a.    Anggota Ta’mir Masjid “AZ HARUS SHOLIH” adalah Jama’ah Masjid “AZ HARUS SHOLIH”, yaitu warga muslim di lingkungan Masjid “AZ HARUS SHOLIH”, dan seluruh warga Dusun Margosari yang selanjutnya disebut anggota atau jama’ah.
b.   Setiap Jama’ah memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun berbeda dalam fungsinya.
Pasal 13. Struktur Organisasi
a.    Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Jama’ah Masjid “AZ HARUS SHOLIH”.
b.   Kepemimpinan organisasi dilaksanakan oleh Pengurus Ta’mir Masjid “AZ HARUS SHOLIH”. Selanjutnya dapat disebut dengan Pengurus.
c.    Kepemimpinan adalah amanah organisasi yang diemban Pengurus dan harus dipertanggungjawabkan kepada jama’ah dalam Musyawarah Jama’ah.
d.   Ketua Umum dan Anggota Pengurus dipilih dan dilantik dalam Musyawarah Jama’ah.
Pasal 14. Perbendaharaan
Kekayaan Ta’mir Masjid “AZ HARUZ SALIH” diperoleh dari usaha-usaha dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.

BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 15. Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan dan penjelasan Anggaran Dasar organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.
Pasal 16. Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jama’ah.

BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 17. Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Ta’mir Masjid “AZ HARUS SHOLIH” dimuat dalam peraturan atau ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar. Pasal 18. Pengesahan
Anggaran Dasar ini diperbaharui dan disahkan dalam Musyawarah Jama’ah Masjid “AZ HARUS SHOLIH” tanggal 28 Rabi’ul Akhir 1430 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 23 April 2013 Miladiyah di Masjid “AZ HARUS SHOLIH”, Dusun Margosari, Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.